Beritasekda.com (JAKARTA) – Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menerima kunjungan silaturahmi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2029 daerah pemilihan (dapil) Jakarta Barat di Ruang Ali Sadikin Kantor Walikota, Rabu (13/11/2024).
Anggota dewan yang hadir sebanyak 12 orang dari Dapil 9 dan 10, diantaranya Inggard Joshua, Ahmad Ruslan, Hj Solikhah, Dina Masyusin, Hilda Kusuma Dewi, Hj Jamilah Abdul Gani, Hj Inad Luciawaty, Kevin Wu, Husen, Uwais El Qoroni, Hj Rany Mauliani dan Lauw Siegvrieda. Rombongan diterima Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto didampingi Sekretaris Kota, Indra Patrianto, para asisten dan seluruh pimpinan OPD Pemkot Jakbar, yakni Kasuban, Kasudis, Kabag, camat dan lurah.
Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kedatangan anggota DPRD DKI tetsebut. Uus menegaskan, kebutuhan dan keinginan masyarakat Jakarta Barat membutuhkan support dari anggota DPRD dalam rangka proses pelaksanannya agar setiap program yang sudah diusulkan dapat terealisasi.
“Pemkot Jakarta Barat terbuka untuk menerima masukan dan informasi dari para anggota DPRD baik hasil reses maupun lainnya sehingga setiap permasalahan yang ada di masyarakat dapat terselesaikan dengan baik demi kemajuan Jakarta Barat,” kata Uus
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Hj Rany Mauliani mengungkapkan silaturrahmi dilakukan dalam rangka terjalinnya sinergitas dan dapat berjalan beriringan antara DPRD DKI dengan Pemkot Jakarta Barat untuk memberikan perubahan ke depan ke arah yang lebih baik untuk masyarakat Jakarta Barat.
“Silaturrahmi ini diharapkan saat anggota DPRD reses agar dibantu didampingi oleh jajaran lurah, camat dan lainnya. Selain itu, saat anggota dewan menghubungi agar dapat disambut dengan baik dan dijawab oleh jajaran Pemkot Jakarta Barat sehingga permasalahan yang ada di masyarakat dapat terselesaikan dengan baik dan cepat,” ujar Rani. (kominfotik.jb/puji)
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Selasa 12 Maret 2024 lalu.
Dari keputusan tersebut, dapat diketahui 12 caleg dari daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 8 yang diprediksi bakal lolos ke Kebon Sirih.
Sebagai informasi, Dapil Jakarta 8 ini meliputi Jagakarsa, Tebet, Pancoran, Pasar Minggu dan Mampang, Jakarta Selatan.
Dengan penghitungan metode sainte lague, putri Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi, yaitu Nabilah Aboebakar Alhabsyi diprediksi lolos ke Kebon Sirih.
Nabilah berhasil mendapatkan 26.344 suara, mengalahkan caleg petahan di dalam partainya, yaitu Achmad Yani.
Sementara itu, Gerindra dan PDIP kehilangan satu kursi dari Dapil Jakarta 8. Sedangkan Golkar akhirnya kembali mendapatkan kursi melalui Farah Savira.
Berikut 12 nama caleg Dapil Jakarta 8 yang diperkirakan lolos DPRD DKI Jakarta.
1. PKB: Yusuf (petahana) 22.718 suara. 2. Gerindra: Wahyu Dewanto (petahana) 14.831 suara. 3. Gerindra: Nurhasan (petahana) 11.631 suara. 4. PDIP: Yuke Yurike (petahana) 12.302 suara. 5. Golkar: Farah Savira 8.998 suara. 6. NasDem: Nova Harivan Paloh (petahana) 15.441 suara. 7. PKS: Nabilah Aboebakar Alhabsyi 26.344 suara. 8. PKS: Achmad Yani (petahana) 18.885 suara. 9. PKS: Ade Suherman 16.490 suara. 10. PAN: Habib Muhammad bin Salim Alatas 17.322 suara. 11. Demokrat: Lazarus Simon Ishak 10.506 suara. 12. PSI: August Hamonangan (petahana) 8.275 suara.
TRIBUNTERNATE.COM-Jumlah kursi dan pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPRD DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 2024 berjumlah 106 kursi yang terbagi menjadi 10 dapil.
Rincian 10 Dapil itu adalah :
DKI Jakarta 1 (12 kursi), terdiri dari Jakarta Pusat
DKI Jakarta 2 (9 kursi), Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara A terdiri dari Kecamatan Koja, Kec Cilincing, dan Kec Kelapa Gading
DKI Jakarta 3 (9 kursi), Jakarta Utara B, terdiri dari Kec Penjaringan, Kec Pademangan, Kec Tanjung Priok.
DKI Jakarta 4 (10 kursi), Jakarta Timur A terdiri dari Kecamatan Cakung, Kec Pulogadung, Kec Matraman.
DKI Jakarta 5 (10 kursi), Jakarta Timur B, terdiri dari Kecamatan Duren Sawit, Kec Jatinegara, Kec Kramatjati.
DKI Jakarta 6 (10 kursi), Jakarta Timur C, terdiri dari Kecamatan Makassar, Kec Cipayung, Kec Ciracas, Kec Pasar Rebo.
DKI Jakarta 7 (10 kursi), Jakarta Selatan A, terdiri dari Kecamatan Setiabudi, Kec Kebayoran Baru, Kec Cilandak, Kec Kebayoran Lama, Kecamatan Pesanggrahan.
DKI Jakarta 8 (12 kursi), meliputi Jakarta Selatan B, terdiri dari Kecamatan Tebet, Kec Pancoran, Kec Mampang Prapatan, Kec Pasar Minggu, Kec Jagakarsa.
DKI Jakarta 9 (12 kursi), meliputi Jakarta Barat A, terdiri dari Kecamatan Tambora, Kec Cengkareng, Kec Kalideres.
DKI Jakarta 10 (12 kursi), meliputi Jakarta Barat B, terdiri dari Kecamatan Taman Sari, Kec Grogol Petamburan, Kec Pal Merah, Kec Kebon Juruk, Kec Kembangan.
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780